FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menjalani sidang perdana atas dua permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa dua permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Febrie pada Rabu (5/8).
Permohonan pertama telah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. Hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026,” ujar Halida kepada wartawan, Kamis (6/8), dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon meliputi Pemerintah melalui Kepolisian RI, Polda Metro Jaya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sementara itu, permohonan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak termohon.
Halida menyebut pihak pengadilan belum mengungkap secara rinci substansi dua permohonan praperadilan tersebut.











