Menurut Budi, keputusan tersebut menunjukkan bahwa aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan turut menjadi pertimbangan majelis hakim.
Budi menjelaskan, hakim turut memeriksa kelengkapan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan penggeledahan oleh KPK.
“Hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan,” sambungnya.
Penolakan praperadilan kedua ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. KPK menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.[dit]
