Percepat Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, beberapa waktu lalu di Ruang Serba Guna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan penyerahan PSU perumahan.

Pada paparannya, Suprayitno menjelaskan bahwa diterbitkannya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 merupakan respons atas dinamika regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan penyerahan PSU perumahan yang semakin berkembang. “Regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam mengakomodasi perkembangan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk belum mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian PSU perumahan telantar,” jelas Suprayitno, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (10/8/2026)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola penyerahan PSU yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah isu strategis yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan penyerahan PSU perumahan, antara lain keterlambatan penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah, belum terintegrasinya tata kelola penyerahan PSU, belum optimalnya pemanfaatan dan pemeliharaan PSU, lemahnya pembinaan dan pengawasan, serta masih rendahnya kepatuhan pelaporan dari pemerintah daerah.

Exit mobile version