Hukum  

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Jaksa: Yaqut Cholil Qoumas Rugikan Negara 622 Miliar Rupiah

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu juga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Jaksa mengatakan Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Yaqut senilai US$271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar). Jaksa mengatakan perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah 271.500 dolar AS,” ujar jaksa. (adm)

Exit mobile version