SANTAI GURU… belakang ini ada satu hal yang menarik dari polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Roy Suryo: perdebatan hukumnya semakin lama terasa seperti pertandingan tinju, hanya saja sarung tinjunya diganti dokumen hukum.
Belum selesai satu pernyataan, muncul tantangan. Belum reda satu tantangan, keluar tantangan balasan. Publik akhirnya seperti penonton di tribun: tidak ikut bertanding, tetapi ikut deg-degan menunggu siapa yang naik ring berikutnya.
Ketegangan kembali mencuat setelah Jokowi merespons langkah Roy Suryo bersama dr. Tifa yang mengajukan praperadilan. Jokowi secara terbuka menantang mereka agar tidak berlama-lama pada jalur praperadilan dan membuktikan tuduhan dalam persidangan pokok perkara.
Secara politik dan komunikasi publik, pernyataan itu tentu menarik. Jokowi bahkan menyatakan siap hadir di persidangan dan membawa dokumen pendidikan aslinya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 yang disebut berada di kejaksaan.
Pesannya sederhana: kalau yakin 100 persen ijazah itu palsu, silakan buktikan.
Masalahnya, hukum bukan sekadar pertandingan siapa yang paling berani berkata, “Ayo maju!”
Roy Suryo kemudian membalas tantangan tersebut. Ia menilai pernyataan Jokowi justru memalukan karena dianggap menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana.
Menurut Roy, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang tersedia dalam KUHAP. Artinya, mengajukan praperadilan bukan otomatis berarti seseorang sedang mengulur-ulur waktu. Ada prosedur formal yang memang dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu sebelum perkara masuk ke pokok persoalan.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Jokowi berbicara dari sudut pandang sederhana: kalau punya bukti, mari dibuktikan di pengadilan.
Roy Suryo berbicara dari sudut pandang prosedural: sebelum masuk ke pertandingan utama, pastikan dulu tiket, aturan pertandingan, dan wasitnya sah.
Keduanya sebenarnya sedang berbicara tentang hal berbeda. Yang satu menekankan substansi, sementara yang lain menekankan prosedur.
Kalau dibawa ke pertandingan sepak bola, Jokowi mungkin berkata, “Sudah, main saja bolanya.”
Roy menjawab, “Tunggu dulu, cek VAR, cek aturan pertandingan, cek apakah wasitnya sah.”
Publik pun akhirnya bingung: ini sidang hukum atau final Piala Dunia?
Yang Seharusnya Menang Adalah Bukti
Polemik tersebut semakin panas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota perlawanan atau eksepsi dari pihak dr. Tifa yang sebelumnya sempat menggugurkan dakwaan jaksa.
Perdebatan kemudian melebar pada persoalan keaslian dokumen legalisir, salinan administrasi, hingga status kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
