Hukum  

KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Proyek Rel KA Jatim

Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran uang dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Jawa Timur (Jatim).

Kali ini, penyidik memeriksa pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Ahmad Fahd (AF).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan Ahmad Fahd menerima uang dari penyedia jasa di lingkungan DJKA ketika menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa BPK. Dikutip dari detikcom, Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu pada Jumat (14/8/2026).

“Dalam pemeriksaan terhadap Sdr. AF, Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Budi menjelaskan Ahmad Fahd sebelumnya merupakan mantan pegawai KPK. Namun, saat perkara tersebut ditangani, posisinya telah menjadi pemeriksa BPK.

Selain Ahmad Fahd, penyidik turut meminta keterangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan. Pemeriksaan terhadap Denny diarahkan untuk menggali paket pekerjaan DJKA di wilayah Jatim.