FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas bagi perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri.
“Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri.
Pernyataan ini disampaikannya dalam menanggapi pengungkapan upaya penyelundupan 23,793 kilogram (kg) ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar oleh Bea Cukai di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Kamis (12/8/2026).
Keberhasilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai Bandara Soetta dalam membongkar jaringan sindikat ekspor ilegal tujuan Hongkong dan Dubai.
Jadi, Kementerian ESDM mengemukakan jika aktivitas ekspor atau upaya membawa keluar emas tersebut dipastikan melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
“Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal,” ujarnya.
Kementerian ESDM sebagai administrator dan pengendali perizinan tata kelola sumber daya alam (SDA) akan terlibat dalam memperdalam penelusuran hingga ke akar masalah.
