“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” jelasnya.
Menkes menekankan bahwa penetapan struktur biaya KRIS akan mengacu pada prinsip keterjangkauan dan kesetaraan layanan rawat inap di rumah sakit.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” pungkas Budi.
Melalui kepastian dari Menkes ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terkait isu penyesuaian iuran bulanan, sembari pemerintah terus menyempurnakan fasilitas kesehatan dan mekanisme jaminan pembiayaannya secara bertahap.
Baca Juga: Pemprov Kalbar dan AMSI Perkuat Sinergi Dukung Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
