Ia juga memperingatkan mekanisme pembelian dari masyarakat dapat membuka celah penangkapan ilegal yang kemudian disamarkan melalui fasilitas penangkaran. Penangkapan, pengangkutan, hingga penelitian juga berpotensi menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis.
“Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar. Penggunaannya sebagai hewan coba melanggar hak hewan dan tentunya mengundang banyak kritik karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” ucap Prof Ronny.
Menurut Prof. Ronny, metode alternatif seperti in vitro, organ-on-chip, AI, high-throughput screening, stem cell, dan iPSC kini berkembang untuk menggantikan penggunaan hewan percobaan.
“Dalam menjaga reputasi internasional, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada perolehan devisa dari ekspor monyet,” ucapnya.
Indonesia kembali mengekspor 1.928 monyet pada Juni 2026 setelah terakhir melakukannya pada 2022. Harga monyet penelitian berkisar US$3.000–US$4.000 per ekor, dengan Amerika Serikat dan Tiongkok sebagai pasar utama.[dit]
