FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dari hal ini juga disita 388 gram emas hasil penambangan ilegal dan uang hampir Rp1 miliar, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, dan catatan transaksi periode 2025-2026.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pemodal atau pemilik PETI inisial DI dan penadah inisial BD selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar.
“Penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.
