Bagi sebagian orang, kesalahan administratif mungkin terlihat sebagai persoalan teknis. Tetapi dalam hukum acara pidana, siapa yang menandatangani dokumen, kapan dokumen diterbitkan, berdasarkan kewenangan apa dan bagaimana rantai kewenangan tersebut bekerja dapat menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan.
Administrasi hukum adalah pagar.
Pagar memang terlihat sederhana. Tetapi ketika pagar itu dibongkar, kewenangan negara dapat berubah menjadi tindakan yang sulit dikontrol.
Karena itu, bila kubu Febrie mendalilkan ada pejabat yang tidak berwenang menandatangani dokumen, maka jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa penyidikan memiliki bukti kuat.
Kedua persoalan tersebut berbeda.
Bukti kuat menjawab substansi dugaan tindak pidana.
Kewenangan pejabat menjawab legalitas tindakan.
Negara harus mampu menjawab keduanya.
Sebaliknya, jika dalil tersebut ternyata tidak benar, Kejaksaan Agung juga memiliki kesempatan untuk membuktikannya secara terbuka melalui dokumen dan dasar kewenangan yang jelas.
Kejaksaan sendiri telah menyatakan penahanan Febrie sah dan didukung bukti. Perbedaan pandangan itulah yang kini harus diputus oleh hakim, bukan oleh opini media sosial.
Jangan Jadikan Praperadilan Sebagai Perang Narasi
Ada satu penyakit lama dalam perkara hukum berprofil tinggi: perang narasi.
Pihak tersangka berbicara kepada media.
Aparat berbicara kepada media.
Pengamat memberikan komentar.
Potongan video beredar.
Angka-angka diproduksi menjadi judul.
Publik kemudian memilih pihak berdasarkan emosi.
Padahal pengadilan membutuhkan sesuatu yang berbeda: ketelitian.
Dalam kasus Febrie, narasi “mantan Jampidsus melawan negara” sama berbahayanya dengan narasi “negara sedang menghukum pejabat yang korup” apabila kedua narasi itu dipakai sebelum putusan dan pembuktian perkara pokok selesai.
Keduanya dapat mengunci pikiran publik sebelum fakta selesai diuji.
Seharusnya kita menempatkan kasus ini secara lebih dewasa.
Febrie memiliki hak untuk membela diri.
Polri memiliki kewajiban membuktikan legalitas tindakannya.
Kejaksaan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan penetapan tersangka dan penahanan.
Hakim memiliki kewajiban memeriksa perkara secara independen.
Publik memiliki hak untuk mengetahui.
Pers memiliki kewajiban menjaga jarak dari vonis prematur.
Semua pihak memiliki tempat masing-masing.
Jika Praperadilan Dikabulkan
Ada kemungkinan hakim mengabulkan sebagian atau seluruh dalil Febrie.
Jika itu terjadi, negara tidak boleh panik.
Putusan praperadilan harus dibaca sebagai instrumen koreksi terhadap proses penegakan hukum. Jika hakim menemukan cacat pada prosedur tertentu, aparat harus memperbaikinya sesuai hukum.
Yang justru berbahaya adalah apabila aparat menganggap putusan semacam itu sebagai penghinaan terhadap institusi.
Dalam negara hukum, hakim memang diberi kewenangan untuk mengatakan kepada aparat: tindakan Anda keliru.
Dan aparat harus mampu menerima itu.
Tetapi ada hal lain yang juga harus dipahami.
Jika praperadilan dikabulkan, masyarakat tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa semua tuduhan terhadap Febrie otomatis gugur secara moral maupun materiil. Persoalan proses dan persoalan substansi harus dipisahkan.
Sebaliknya, jika praperadilan ditolak, penolakan tersebut juga tidak otomatis berarti Febrie telah terbukti melakukan korupsi atau TPPU.
Itulah kedewasaan hukum yang sering hilang dalam pemberitaan.
Jika Praperadilan Ditolak
Jika hakim menolak gugatan Febrie, proses perkara akan mendapatkan pijakan yang lebih kuat secara prosedural. Penyidik kemudian harus menghadapi tantangan yang lebih besar: membuktikan dugaan tindak pidana dalam perkara pokok.
Pada tahap itu, angka 74 kilogram emas akan kehilangan statusnya sebagai sekadar angka sensasional dan berubah menjadi bagian dari alat bukti yang harus diterangkan asal-usul dan keterkaitannya.
Uang asing juga harus dijelaskan.
Koneksi dengan perkara asal harus dibuktikan.
Peran masing-masing pihak harus dipetakan.
Dan konstruksi TPPU harus dibangun dengan bukti yang dapat diuji.
Dengan kata lain, kemenangan dalam praperadilan bukan garis akhir bagi Febrie. Kekalahan dalam praperadilan juga bukan garis akhir bagi penuntut umum.
Babak sesungguhnya justru berada setelah itu.
Yang Dipertaruhkan Lebih Besar daripada Nasib Satu Orang
Kasus Febrie Adriansyah pada akhirnya bukan hanya tentang Febrie.
Ia tentang bagaimana Indonesia memperlakukan seseorang ketika ia berubah dari pejabat penegak hukum menjadi orang yang berhadapan dengan hukum.
Ia juga tentang bagaimana institusi penegak hukum mempertanggungjawabkan kewenangan luar biasa yang diberikan negara kepada mereka.
Publik berhak berharap agar perkara ini tidak berhenti pada pertarungan siapa paling kuat.
Kejaksaan harus membuktikan bahwa perkara ini bukan persoalan balas dendam kelembagaan.
Polri harus membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai hukum.
Kubu Febrie harus membuktikan dalil-dalil prosedural yang mereka ajukan.
Dan pengadilan harus berdiri di tengah.
Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keistimewaan hanya karena jabatan.
Tidak boleh ada pula pihak yang diperlakukan lebih buruk karena pernah memegang jabatan.
Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku sama ketika seseorang berada di puncak kekuasaan maupun ketika ia sedang kehilangan kekuasaan.
Itulah ujian sebenarnya.
Sebab hukum yang hanya tegas kepada orang kecil bukan hukum yang kuat. Hukum yang hanya keras kepada pejabat tertentu juga bukan hukum yang sehat.
Hukum menjadi berwibawa ketika ia mampu bekerja tanpa melihat siapa yang duduk di kursi terdakwa.
Menunggu Hakim, Bukan Menunggu Sensasi
Menjelang akhir Agustus 2026, publik kini menunggu kesimpulan dan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan atas dua perkara praperadilan tersebut.
Pada titik ini, sikap paling rasional adalah menunggu.
Bukan berarti publik harus diam.
Kritik tetap diperlukan.
Pertanyaan tetap harus diajukan.
Transparansi tetap harus dituntut.
Tetapi kritik harus dibangun di atas fakta.
Ada alasan mengapa praperadilan penting. Ia merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak berjalan tanpa pagar.
Kubu Febrie sendiri menyatakan pengajuan praperadilan dimaksudkan untuk menguji validitas dan prosedur upaya paksa yang dilakukan aparat.
Maka jangan rusak fungsi tersebut dengan menjadikannya sekadar panggung politik atau perang popularitas.
Jika Febrie benar mengenai cacat prosedural, hakim harus berani mengatakannya.
Jika aparat benar mengenai legalitas tindakan mereka, hakim juga harus berani menguatkannya.
Dan jika terdapat kekeliruan di satu sisi maupun sisi lain, hukum harus menjadi alat koreksi.
Pada akhirnya, perkara ini memberikan pelajaran yang jauh lebih besar daripada angka 74 kilogram emas atau ratusan miliar rupiah yang menjadi perhatian publik.
Pelajaran itu adalah bahwa kekuasaan penegakan hukum harus selalu berjalan bersama akuntabilitas.
Negara memiliki kewenangan untuk menyidik, menggeledah, menyita, menetapkan tersangka dan menahan. Tetapi setiap kewenangan tersebut memiliki batas. Batas itulah yang disebut hukum.
Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan juga memiliki hak untuk melawan. Tetapi hak tersebut bukan tiket untuk menghindari pertanggungjawaban.
Ia adalah hak untuk memastikan bahwa negara membuktikan tuduhannya melalui prosedur yang sah.
Di antara dua kepentingan itulah praperadilan Febrie Adriansyah berdiri.
Bukan sebagai arena untuk mencari siapa yang paling menang dalam pemberitaan.
Melainkan sebagai ujian apakah negara benar-benar serius membangun penegakan hukum yang tidak hanya keras, tetapi juga benar.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan aparat yang sekadar berani menangkap.
Masyarakat membutuhkan aparat yang berani mempertanggungjawabkan setiap tindakannya.
Masyarakat juga tidak membutuhkan tersangka yang sekadar pandai berargumentasi.
Masyarakat membutuhkan proses hukum yang mampu menguji setiap bantahan secara objektif.
Dan pengadilan tidak membutuhkan sorak-sorai.
Pengadilan membutuhkan keberanian untuk mengatakan benar ketika benar, salah ketika salah, tanpa melihat siapa yang berdiri di hadapannya.
Kasus Febrie kini berada di titik itu.
Jika negara ingin menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi daripada kekuasaan, maka perkara ini adalah kesempatan untuk membuktikannya.
Bukan dengan pidato.
Bukan dengan konferensi pers.
Bukan dengan angka yang menggemparkan.
Tetapi dengan bukti, prosedur, transparansi dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah wibawa hukum sesungguhnya ditentukan.[dit]
