FAKTANASIONAL.NET – Turki berencana mengajukan red notice Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait perkara yang disebut berkaitan dengan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sikap keras Ankara terhadap Israel di tengah konflik Timur Tengah yang masih berlangsung.
Red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara-negara anggota Interpol untuk mencari dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang yang menjadi subjek permintaan tersebut.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek menyampaikan rencana tersebut melalui unggahan di platform X. Selain Netanyahu, warga Israel bernama Afek Moskovitch juga disebut masuk dalam daftar red notice.
Menurut Gurlek, proses penuntutan berlangsung dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11. Perkara itu melibatkan 35 terdakwa, termasuk Netanyahu dan Moskovitch.
“Dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, proses penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch,” ucap Gurlek dalam unggahannya pada Jumat (21/8), dikutip CNN Indonesia, Minggu (23/8).
