JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rumor dan berbagai hipotesis politik mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki landasan faktual maupun ketatanegaraan yang cukup.
Sampai 25 Agustus 2026, tidak ada Surat Presiden yang diterima DPR, tidak ada pembahasan calon pengganti di Komisi III, tidak ada keputusan pemberhentian sementara, dan tidak terlihat penarikan kewenangan Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Fakta yang berkembang sesudah rumor beredar justru menunjukkan keadaan sebaliknya.
Presiden tetap melibatkan Kapolri dalam agenda strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur sosial TNI–Polri, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum terhadap korporasi, stabilitas keamanan, perlindungan buruh, serta pelaksanaan program pemerintah.
Penugasan tersebut menjadi bukti politik yang lebih kuat daripada kabar anonim dan spekulasi mengenai pertarungan faksi.
Rumor pergantian karena itu telah kalah di tiga arena sekaligus. Secara hukum, rumor tersebut tidak pernah berkembang menjadi proses resmi. Secara faktual, keberadaan Surpres telah dibantah oleh DPR dan Istana. Secara politik, Presiden tetap memberi Jenderal Listyo Sigit akses, tugas, dan tanggung jawab strategis setelah isu pergantian memanas.
Surpres yang Tidak Pernah Menjadi Dokumen Negara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 5 Agustus 2026 menegaskan bahwa informasi mengenai pengiriman Surpres pergantian Kapolri tidak benar. Pimpinan DPR telah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak Istana, tetapi tidak menemukan adanya surat tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 7 Agustus juga menyatakan bahwa sampai saat itu tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri.
Klarifikasi dari DPR dan Istana menggugurkan narasi mengenai keberadaan “Surpres misterius”. Sebutan tersebut tidak tepat karena menimbulkan kesan seolah-olah dokumen itu sudah diterbitkan, tetapi sedang disembunyikan.
Istilah yang lebih akurat adalah rumor Surpres yang tidak terbukti karena tidak memiliki nomor surat, tanggal penerbitan, tujuan pengiriman, tanda terima DPR, maupun agenda pembahasan resmi.
Pergantian Kapolri bukan proses yang dapat dilakukan melalui bisikan politik atau informasi tanpa sumber. Presiden harus mengajukan usul pemberhentian dan pengangkatan kepada DPR disertai alasan, kemudian DPR memberikan persetujuan atau penolakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas, tetapi keputusan itu pun harus diwujudkan dalam tindakan hukum yang dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.
Selama seluruh tahapan tersebut tidak ada, klaim pergantian belum mempunyai objek hukum. Beban pembuktian berada pada pihak yang menyebarkan rumor, bukan pada Kapolri.
Mereka yang menyatakan Surpres sudah beredar harus menunjukkan dokumen dan jejak pengirimannya, bukan terus menuntut Kapolri membantah sesuatu yang tidak pernah diterima oleh DPR.
Kapolri Bukan Jabatan Politik yang Mengikuti Siklus Presiden
Narasi yang menyebut Listyo Sigit sebagai “Kapolri warisan Jokowi” juga bertentangan dengan konstruksi ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir ketika masa jabatan presiden yang mengangkatnya selesai.
Polri merupakan alat negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Kedudukan tersebut berbeda dari menteri yang menjadi anggota kabinet dan mengikuti periode politik Presiden.
Jika masa jabatan Kapolri diwajibkan berakhir setiap kali Presiden berganti, pucuk pimpinan Polri justru akan semakin mudah diperlakukan sebagai jabatan politik yang mengikuti sirkulasi kekuasaan lima tahunan.
Jenderal Listyo Sigit tidak membutuhkan pelantikan ulang oleh Presiden Prabowo hanya karena sebelumnya diangkat oleh Presiden Joko Widodo.
Mandatnya tetap sah sampai diberhentikan melalui prosedur hukum, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau menghadapi keadaan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keberlanjutan masa jabatan itu bukan bukti bahwa Presiden Prabowo kehilangan kewenangan. Presiden tetap berwenang melakukan evaluasi dan mengusulkan pergantian.
Namun, kewenangan yang tersedia secara hukum tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan bahwa pergantian telah diputuskan. Kemungkinan hukum berbeda dengan kenyataan politik.
*Penugasan Presiden Membantah Penarikan Kepercayaan*
Kepercayaan Presiden terhadap seorang pejabat tidak hanya dibaca dari pernyataan, tetapi terutama dari penugasan yang diberikan.
Dalam analisis politik, tindakan Presiden merupakan bentuk revealed trust, yakni kepercayaan yang terlihat melalui akses, tanggung jawab, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan pelaksanaan agenda strategis negara.
Pada 24 April 2026, Presiden Prabowo memanggil Kapolri ke Hambalang dalam pertemuan sekitar satu jam untuk membahas keamanan nasional, transformasi digital pelayanan kepolisian, profesionalisme anggota, ketahanan pangan, makan bergizi, penanganan bencana, dan sinergi Polri dengan berbagai lembaga.
Presiden kembali menerima Kapolri di Istana Merdeka pada 25 Juni untuk memperoleh laporan mengenai situasi kamtibmas serta langkah Polri mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Hubungan kerja tersebut tidak berhenti setelah rumor Surpres beredar. Pada 13 Agustus, Presiden meresmikan 3.395 jembatan TNI–Polri dan 3.000 sumber air bersih. Polri dalam program itu melaksanakan pembangunan dan revitalisasi 895 Jembatan Merah Putih Presisi yang tersebar di 30 polda.
Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa Polri tetap dipercaya menjalankan program yang menghubungkan agenda keamanan dengan pelayanan sosial.
Pada 24 Agustus, Kapolri kembali hadir dalam rapat penanganan karhutla di Riau bersama Panglima TNI, Kepala BIN, para menteri, dan pimpinan daerah.
Presiden secara terbuka meminta Kepolisian menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dalam pembakaran lahan serta menegaskan bahwa polisi mempunyai peranan sangat penting dalam penegakan hukum karhutla.
Penugasan tersebut memang tidak menjamin Jemderal Listyo Sigit akan menjabat selamanya karena setiap pejabat tetap dapat dievaluasi. Namun, rangkaian itu bertentangan dengan klaim bahwa Presiden telah menarik kepercayaan atau sedang melucuti kewenangan Kapolri.
Pejabat yang hendak diberhentikan biasanya mulai dijauhkan dari agenda strategis, dikurangi aksesnya, atau dialihkan kewenangannya. Gejala semacam itu tidak terlihat pada Jenderal Listyo Sigit.
Mempertahankan Kapolri Merupakan Pilihan Rasional
Hipotesis path dependency dapat digunakan untuk menjelaskan pertimbangan mempertahankan Kapolri, tetapi tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa pergantian pasti menyebabkan seluruh perwira tinggi dimutasi.
Presiden dan Kapolri baru secara teoritis dapat mempertahankan struktur yang sudah ada. Meski demikian, pergantian pucuk pimpinan tetap membawa biaya transisi yang besar bagi organisasi sebesar Polri.
Pergantian dapat memerlukan penyesuaian ulang hubungan Mabes Polri dengan seluruh polda, penyelarasan prioritas operasional, pembangunan kembali pola koordinasi antarlembaga, penataan pejabat utama, serta perubahan mekanisme pengambilan keputusan.
Masa transisi juga dapat membuat sebagian pejabat menahan keputusan sambil membaca arah kepemimpinan baru, sehingga konsentrasi organisasi berisiko bergeser dari pelayanan publik menuju kalkulasi suksesi.
Presiden yang rasional akan membandingkan manfaat pergantian dengan biaya mempertahankan pejabat lama.
