19 Perusahaan Disorot karena Karhutla, 12 di Kalimantan Jadi Perhatian KLH

Karhutla Indonesia Membara, 10 Negara Ini Sampai Turun Tangan/foto: ilustrasi/@Pngtree)

“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar,” tambah Rizal.

KLH menyebut penindakan bermula dari pemantauan satelit terhadap titik panas atau hotspot. Dari pemantauan tersebut, terdapat 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran di wilayah konsesinya. Namun, sejauh ini baru 19 perusahaan yang diproses.

“Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas,” ujar Rizal dikutip dari detikKalimantan.

Rizal juga menyebut potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara karhutla sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai Rp5,30 triliun. Dalam periode tersebut, masih terdapat 32 perkara yang belum selesai.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal.

KLH menegaskan status 19 perusahaan masih dalam tahap verifikasi. Meski demikian, apabila kebakaran terjadi di dalam area konsesi, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability.

“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata,” ungkapnya.[dit]

Exit mobile version