Batas Waktu Penutupan Bandara Halim Perdanakusuma Diperpanjang Gegara Abu Gunung Anak Krakatau

Bandara Halim Perdanakusuma semula ditutup hingga pukul 10.00 WIB, Minggu, 6 September 2026, diundur menjadi sampai pukul 14.00 WIB hari yang sama. Foto: Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Penutupan sementara Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026) diperpanjang dari 10.00 WIB menjadi pukul 14.00. Itu akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Penutupan operasional penerbangan sipil sebelumnya dilakukan sejak pukul 07.20 hingga 10.00. “Berdasarkan NOTAM (Notice to Airmen atau Notice to Air Missions) diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB,” ungkap General Manager Operasional Halim Perdanakusuma Kolonel Pnb Ali Sudibyo kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

PVMBG Soal Potensi Tsunami Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Penutupan itu dilakukan setelah sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau terdeteksi berdasarkan hasil paper test yang dilaksanakan oleh unit Meteorologi di area bandara.

“Atas dasar hasil tersebut, serta melalui koordinasi antara Komandan Lanud Halim Perdanakusuma, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah Kerja I, AirNav Indonesia, dan para pemangku kepentingan terkait, diterbitkan NOTAM A3345/26 sebagai pemberitahuan resmi penutupan sementara operasional penerbangan,” jelas Ali.

Selama penutupan, pihak bandara melakukan pemantauan kondisi airside dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan area operasional memenuhi standar keselamatan penerbangan.

“Apabila terdapat perubahan waktu operasional, informasi akan disampaikan melalui NOTAM dan kanal komunikasi resmi,” kata Ali.

Exit mobile version