Presiden juga mengaku geram melihat adanya kawasan hutan yang dalam waktu singkat berubah menjadi lahan perkebunan setelah sebelumnya terbakar.
“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kemungkinan adanya praktik pembukaan lahan dengan memanfaatkan peristiwa kebakaran.
Prabowo menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika penyelidikan menemukan keterlibatan perusahaan, aparat diminta menelusuri hingga pemilik atau pihak yang berada di balik korporasi tersebut.
Langkah pencabutan izin usaha, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), menjadi salah satu opsi yang ditegaskan Presiden apabila korporasi terbukti terlibat.
Kebijakan itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas di kawasan rawan karhutla agar bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan masyarakat.[dit]
