Opini  

Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbukan Ekses Bagi Daerah

Gejolak Pasar Saham, Bamsoet Dorong Reformasi Tata Kelola Pasar Modal Dipercepat

Tidak hanya kedua Pemda itu yang mencari pinjaman. Catatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menyebutkan bahwa 94 pemerintah daerah mengajukan pinjaman untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Pemerintah pusat pun mempersilahkan Pemda mendapatkan pinjaman dari SMI. Pembayaran pinjaman itu dicicil dengan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi bagian TKD dari pusat.

Pola atau mekanisme pembayaran utang Pemda di SMI dengan DBH atau pengurangan TKD cenderung akan terus memperlemah keuangan Pemda. Membangun infrastruktur baru maupun perbaikan terhadap infrastruktur yang sudah ada menjadi kebutuhan yang berkelanjutan. Baik pemerintah pusat maupun semua Pemda harus membangun infrastruktur jalan, jembatan, menyediakan dan membangun jaringan demi tersedianya air bersih, membangun irigasi, pelabuhan hingga drainase. Kewajiban lainnya adalah menyediakan fasilitas Kesehatan, fasilitas pendidikan/gedung sekolah, pasokan listrik, menyediakan ruang publik, serta membangun infrastruktur digital seperti jaringan internet dan sinyal telekomunikasi.

Ragam infrastruktur itu butuh biaya perawatan rutin. Apalagi, faktor gangguan alam, seperti curah hujan yang tinggi dan banjir, sering merusak banyak ruas jalan, jembatan hingga saluran drainase di ruang publik maupun pemukiman. Belum lagi kerusakan yang diakibatkan oleh faktor lain. Sekadar contoh pembanding, nilai kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Jakarta akibat kerusuhan pada Agustus 2025 mencapai Rp 80 miliar.

Contoh lainnya tentang keluhan masyarakat yang harus ditanggapi Pemda. Sepanjang periode 2025-2026 misalnya, warga di berbagai wilayah Jakarta banyak mengeluhkan kerusakan infrastruktur seperti jalan berlubang, dampak galian utilitas, hingga fasilitas umum yang terganggu akibat proyek. Keluhan yang nyaris sama pasti terdengar di berbagai daerah lainnya. Kerusakan infrastruktur itu tentu harus diperbaiki, dan semua Pemda harus mengeluarkan biaya untuk pekerjaan perbaikan itu.

Kalau pembiayaan infrastruktur baru dan perbaikan infrastruktur rusak harus dibiayai oleh Pemda dengan utang yang berkelanjutan, sudah barang tentu aspek anggaran atau keuangan daerah akan terus mengalami tekanan berat dari tahun ke tahun. Sebab, utang infrastruktur itu harus dibayar dengan DBH atau pemangkasan TKD yang volumenya terus membesar.

Semoga saja inisiatif warga di beberapa daerah yang berupaya menunjukan kemandirian mampu meningkatkan kepedulian. Sebagaimana telah diberitakan banyak media, warga melakukan urunan atau swadaya untuk memperbaiki jalan dan jembatan rusak. Warga Bener Meriah, Aceh, urunan mengumpulkan dana lebih dari Rp1 miliar untuk memperbaiki jalan dan jembatan. Di Bengkulu, warga sepakat menginisiasi Gerakan Mandiri memperbaiki jalan dan membangun jembatan darurat dari bambu.

Warga pada beberapa kabupaten di Jawa Tengah juga melakukan hal yang sama. di Kabupaten Brebes, Grobogan, hingga Pekalongan, warga bergotong royong dan berswadaya memperbaiki jalan dan jembatan rusak.

Itulah contoh tentang ekses skala penyesuaian TKD yang terlalu ekstrim dengan kalkulasi yang belum akurat.

Oleh: BAMBANG SOESATYO
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI
ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) lImu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

Exit mobile version