Dugaan aksi tersebut semakin meyakinkan karena AR disebut memiliki ID card dengan foto dirinya mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen Kejati Kalteng dan Tim Intelijen Kejari Palangka Raya.
Setelah dilakukan penelusuran dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, AR akhirnya diamankan bersama penyidik Polda Kalteng.
AR kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan modus yang dilakukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kejati Kalteng mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya terhadap siapa pun yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan, khususnya apabila menawarkan jasa mengurus perkara dengan meminta sejumlah uang.
Seragam bukan jaminan seseorang adalah jaksa. ID card bukan bukti seseorang memiliki kewenangan hukum. Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui saluran resmi Kejaksaan sebelum menyerahkan uang atau mempercayakan pengurusan suatu perkara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa atribut aparat dapat saja digunakan untuk membangun kepercayaan korban.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat penampilan, tetapi memastikan identitas dan kewenangan seseorang melalui institusi resminya.(Van)
