“Lah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi, ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon, begitu,” katanya.
Menurut Enny, kondisi tersebut menunjukkan perlunya verifikasi yang lebih optimal. Ia juga menyinggung adanya calon yang akhirnya didiskualifikasi karena persoalan Paket C dan ketidakjelasan syarat pendidikan.
“Lah itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin. Karena Paket C yang kebetulan kemudian muncul terutama di sengketa pilkada, ya, itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu di situ,” ujar Enny.
Dalam perkara yang sama, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya merespons gugatan syarat pendidikan Gibran. Ia menyatakan persyaratan pendidikan putranya telah diterima KPU.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi saat ditemui di Sumber, Banjarsari, dikutip dari detikJateng, Kamis, 24 September 2026.
Jokowi menyebut Gibran menempuh SD dan SMP di Solo, lalu SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia dan MDIS di Singapura.
Gugatan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI sebagai Pihak Turut Terkait.
Para pemohon meminta agar pemenuhan syarat pendidikan Gibran diuji melalui persidangan terbuka. Mereka menyatakan keputusan mengenai keabsahan pencalonan dapat ditentukan berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan.[dit]
