Langkah Baru Kementan, Aturan Penyerapan Susu Lokal Diperketat

Langkah Baru Kementan, Aturan Penyerapan Susu Lokal Diperketat (Facebook)

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Pertanian memperbarui aturan penyerapan susu segar lokal bersama pelaku Industri Pengolahan Susu (IPS) di Kantor Kementan, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026) pukul 18.30 WIB.

Penyempurnaan regulasi ini ditempuh guna menyelesaikan dinamika penolakan hasil perah peternak lokal oleh pihak industri sekaligus menjamin kepastian pembeli bagi produksi dalam negeri. Ketentuan baru tersebut mewajibkan industri pengolahan untuk memprioritaskan penyerapan susu segar peternak rakyat sebelum mendatangkan bahan baku dari luar negeri. Guna memastikan kepatuhan di lapangan, pengawasan secara berkala akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menteri Pertanian menegaskan bahwa komitmen sektor industri dalam menyerap pasokan domestik menjadi benteng utama dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat.

“Penyesuaian aturan ini kami lakukan agar tidak ada lagi cerita susu peternak lokal terbuang sia-sia. Industri wajib menjadi breaker atau penyerap utama hasil perah peternak rakyat sebelum memikirkan pasokan luar negeri,” ujar Menteri Pertanian saat memberikan keterangan pers usai penandatanganan kesepakatan.

Lewat penguatan kebijakan ini, pemerintah optimistis ekosistem tata niaga susu nasional dapat berjalan lebih adil, merangsang peningkatan kualitas pakan serta ternak, dan memperkokoh ketahanan pangan nasional. sak

Exit mobile version