Hukum Tegas Sektor Kehutanan, Satgas PKH Setor Dana Jumbo Rp52 Triliun ke Kas Negara

Hukum Tegas Sektor Kehutanan, Satgas PKH Setor Dana Jumbo Rp52 Triliun ke Kas Negara/dok.suarapemerintahid
FAKTANASIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif tahap kedelapan senilai Rp13,24 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Kementerian Keuangan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026). Setoran berkala sejak awal 2025 ini dilakukan guna memulihkan kerugian negara dari pelanggaran sektor kehutanan, yang kini total akumulasinya resmi menembus angka Rp52 triliun.
Dana segar sebesar Rp13,24 triliun (rincian tepatnya Rp13.241.335.681.910,13) pada serahan tahap kedelapan ini dihimpun dari tiga sumber utama. Pertama, bersumber dari pembayaran denda administratif sektor kehutanan senilai Rp3,47 triliun. Kedua, melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penanganan perkara pidana khusus Kejaksaan Agung sebesar Rp1,53 triliun. Ketiga, realisasi setoran pajak dari para wajib pajak yang ditertibkan sebesar Rp8,22 triliun. Di samping uang tunai, negara juga sukses merebut kembali hak pengelolaan atas 259.230,73 hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto melayangkan apresiasi tinggi atas sinergi kokoh dari 12 instansi yang tergabung dalam Satgas PKH hingga mampu menorehkan pencapaian masif tersebut.
“Hari ini kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH, yang terdiri dari 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah digelar sebanyak delapan kali sejak Satgas PKH dibentuk. Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah mencapai Rp52 triliun, atau sekitar 3 miliar dolar AS yang kita selamatkan dalam dua tahun. Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Satgas PKH ini,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Pada momen yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH, menyerahkan nominal dana tersebut secara simbolis kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Burhanuddin menggarisbawahi bahwa ketegasan dalam pemulihan aset dan penegakan hukum di sektor lingkungan menjadi fondasi utama dalam menyehatkan struktur ekonomi nasional.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menyehatkan iklim usaha,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Lewat kesuksesan operasi penertiban wilayah hutan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepatuhan regulasi bagi para pelaku bisnis di sektor kelapa sawit dan pertambangan. Langkah represif ini dinilai sangat vital demi menjamin seluruh hasil bumi Indonesia dikelola secara bersih demi kemakmuran masyarakat luas. sak
Penulis: Ayu
Exit mobile version