“Kedua, MK mengerti ini ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi di samping sudah terlambat dari segi waktunya, pihak pemohon juga tidak punya legal standing,” ujarnya.
Menurut Fickar, dua persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat posisi perkara gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran di MK.
Fickar juga menilai MK mengarahkan substansi persoalan yang dipersoalkan para pemohon menuju mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Dengan demikian, menurut pandangan Fickar, persoalan tersebut tidak diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme PHPU di MK.
Penilaian itu muncul setelah MK memutus perkara yang mempermasalahkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Fickar menilai MK tetap membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi dan tidak mengambil kewenangan di luar jalur yang tersedia.
Artikel ini mengacu pada pemberitaan SINDOnews yang diterbitkan Rabu, 07 Oktober 2026 pukul 09:57 WIB oleh Yuwantoro Winduajie dengan judul “Soal Putusan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: MK Tahu Diri, Arahkan ke Jalur Pemakzulan”.[dit]
