FAKTANASIONAL.NET – Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10).
Regulasi tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Regulasi ini juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai memicu ketidakpastian.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sejumlah hal penting dalam UU baru tersebut, antara lain kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10), dikutip dari CNN Indonesia.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting bagi perjuangan buruh.
“Kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
