Hukum  

Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Selundupan di PKPU 19/2023 Terkait Pencalonan Gibran

Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK/(Foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tuduhan adanya penyelundupan norma hukum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dikutip dari detikNews, Minggu (11/10/2026), Hasyim menegaskan bahwa ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 dalam PKPU tersebut dirancang untuk berlaku bagi semua orang, bukan untuk mengakomodasi kepentingan calon tertentu.

Ia menyebut proses perumusan aturan dilakukan ketika KPU belum mengetahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” kata Hasyim dalam keterangannya.

Hasyim menjelaskan, pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi serta sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

Menurut dia, seluruh tahapan tersebut ditempuh sesuai prosedur dalam pembentukan peraturan KPU.

Exit mobile version