Aparat gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian (Polri), TNI, BNNP Jawa Timur, serta BNNK Surabaya menggerebek kawasan yang dikenal sebagai sarang peredaran narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur. Penggerebekan skala besar yang berlangsung dramatis ini dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Operasi gabungan tersebut melibatkan ratusan personel bersenjata laras panjang yang menyisir gang-gang permukiman serta sejumlah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi barang haram. Kehadiran aparat sempat menarik perhatian warga sekitar, sementara akses jalan menuju lokasi langsung disterilkan dan ditutup sementara.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 19 orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Seluruh terduga pelaku langsung menjalani tes urine di tempat sebelum digelandang ke kantor polisi menggunakan truk pengangkut.
Selain mengamankan belasan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, di antaranya alat isap sabu (bong), plastik klip bening berbagai ukuran, serta sebuah brankas besi yang ditemukan di dalam perkampungan. Brankas tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk didalami isinya.
Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan bersama stakeholder terkait untuk membersihkan kawasan Jalan Kunti dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 19 orang yang ditangkap serta mendata seluruh barang bukti guna mengungkap jaringan yang lebih besar.[sak]
