Hukum  

Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Disalahgunakan

Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Disalahgunakan/dok.pantau

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan catatan kritis terkait urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut dirancang dengan pengawasan ekstra ketat dan proteksi hukum yang solid guna menghindari risiko penyalahgunaan sebagai instrumen kekuasaan.

Menurut Habiburokhman, instrumen pemulihan aset hasil kejahatan yang tidak dilandasi prinsip kehati-hatian justru berbalik menjadi ancaman serius bagi iklim demokrasi serta jaminan kepastian hukum di Tanah Air.

“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (19/10/2026).

Politisi tersebut secara khusus menyoroti potensi politisasi hukum, utamanya apabila kewenangan eksekusi perampasan aset digulirkan secara agresif tanpa ditopang oleh ekosistem peradilan yang benar-benar mandiri dan imparsial.

Ia menilai bahwa penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana—atau dikenal sebagai non-conviction based forfeiture (NCB)—serta penerapan skema pembuktian terbalik harus dibatasi secara rigid. Jika longgar, kewenangan besar tersebut dikhawatirkan beralih fungsi menjadi alat pukul politik untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap penguasa.

“Desain perampasan aset yang agresif seperti skema NCB atau pembuktian terbalik, tanpa ditopang ekosistem peradilan yang independen sangatlah berbahaya. Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik,” tegasnya.

Sebagai bentuk pembelajaran, Habiburokhman turut membedah dinamika penerapan regulasi serupa di panggung global. Ia mengambil contoh kasus di Tunisia, di mana mekanisme perampasan aset sempat menuai polemik akibat penggunaannya yang dinilai menyasar kelompok oposisi. Sementara itu, dinamika perburuan aset di Kazakhstan juga memperlihatkan celah risiko di mana instrumen hukum rentan dimanfaatkan untuk kepentingan restrukturisasi kelompok oligarki tertentu.

Dari berbagai pengalaman tersebut, ia menyimpulkan bahwa efektivitas undang-undang saja tidak cukup. Kualitas integritas kelembagaan, penegakan hukum yang steril dari intervensi politik, serta kapasitas birokrasi yang memadai merupakan fondasi mutlak agar kebijakan ini tidak melenceng dari tujuan utamanya.[sak]