FAKTANASIONAL.NET – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mencatat kenaikan harga dan nilai ekspor nikel Indonesia setelah pemerintah membatasi produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2026.
Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus memperbesar potensi penerimaan negara.
Data DEN menunjukkan, rata-rata harga nikel di London Metal Exchange (LME) selama Januari–Agustus 2026 mencapai US$17.494 per ton. Angka ini meningkat 15% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, menyebut pengendalian produksi memberikan dampak positif terhadap kinerja ekspor. Meskipun volume ekspor mengalami penurunan, nilai ekspornya justru meningkat.
“Sehingga ekspor nikel sampai dengan Agustus 2026 naik sekitar 17%, meskipun volume turun sekitar 4%. Hal ini menandakan pengendalian RKAB mencapai dua tujuan utama yaitu konservasi cadangan dan pada saat yang bersamaan juga meningkatkan nilai tambah ekspor,” ungkap Septian Hario Seto, Kamis (22/10/2026).
Seto menjelaskan, pembatasan produksi melalui RKAB turut memperkuat nilai produk nikel Indonesia di pasar global. Salah satu indikatornya terlihat pada penyempitan diskon harga Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), produk antara hasil pengolahan bijih nikel laterit, terhadap harga LME.
Diskon tersebut turun dari 21% pada 2024 menjadi 10% pada 2026. Perubahan ini menunjukkan peningkatan nilai produk olahan nikel Indonesia dibandingkan harga acuan pasar internasional.
