Istilah mens rea merujuk pada unsur sikap batin atau niat seseorang dalam melakukan perbuatan pidana. Dalam pandangan Sahroni, unsur tersebut perlu diperhatikan untuk membedakan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan bisnis negara dan tindakan korupsi.
Karena itu, ia meminta usulan Luhut tidak berhenti pada wacana, tetapi dibahas secara serius agar menghasilkan landasan hukum yang lebih jelas.
Sahroni menilai, pembedaan antara kerugian dalam kegiatan bisnis negara dan korupsi yang secara nyata merugikan masyarakat perlu dirumuskan secara cermat. Kejelasan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum (APH) ketika menangani perkara.
“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut,” jelas dia.
Dengan demikian, Sahroni mendukung pembahasan lebih lanjut atas usulan Luhut, termasuk melalui revisi UU Tipikor. Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk membedakan persoalan bisnis negara dari tindak pidana korupsi.[dit]
