Hukum  

Kapolri dan Menhan Cabut Izin Tambang Ilegal di Nabire

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto/Fkn

FAKTANASIONAL.NET – Penertiban aktivitas pertambangan di Nabire, Papua Tengah, berujung pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL seluas 3.500 hektare.

Langkah ini dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait setelah menemukan pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turun langsung ke Nabire pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia hadir bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pelaksanaan penindakan tersebut.

Hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH menunjukkan bahwa PT KEL menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah. Temuan itu menjadi dasar penertiban terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa Kapolri menegaskan komitmen kepolisian bersama negara untuk melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi menjaga keutuhan bangsa dan negara.

“Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” ujar Divisi Humas Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH.

Exit mobile version