KPK Belum Ada Indikasi Korupsi pada Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Tambang Emas Ilegal/@ilustrasi/@dit/@fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, menyatakan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan, Selasa (13/5/2025), menanggapi temuan KPK Oktober 2024.

Menurut Kajati NTB, pihaknya tengah mempelajari hasil peninjauan lapangan bersama KLHK, Dinas LHK dan Dinas ESDM NTB yang mencatat potensi kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun per tahun akibat tambang tanpa izin yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.

Namun, hingga kini belum ada bukti korupsi yang menyeret pejabat daerah.

Kasus ini ditangani paralel oleh Kejati NTB, Gakkum KLHK Jabalnusra, dan Polres Lombok Barat. Gakkum KLHK fokus pada pelanggaran UU Lingkungan Hidup, sementara Polres menelisik aspek legalitas operasional tambang sesuai UU Minerba.