BNN Bongkar Tren “Vape Narkoba”: Dari Alat Isap Elektrik Hingga Jadi Kedok Sabu Cair

"Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pidato sambutan acara FGD di Gedung BNN RI."
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pidato sambutan acara FGD di Gedung BNN RI. (Dok. Faktakalsel.id)

FAKTANASIONAL.NET – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengeluarkan peringatan keras terkait transformasi modus operandi peredaran gelap narkotika.

Perangkat rokok elektrik atau vape, yang selama ini dipasarkan sebagai gaya hidup, kini secara nyata telah beralih fungsi menjadi media efektif untuk mengonsumsi zat psikotropika berbahaya.

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa temuan lapangan menunjukkan pergeseran tren dari alat konvensional menuju perangkat elektrik yang lebih tersamar.

Salah satu tantangan terbesar aparat saat ini adalah sifat vape yang mampu memanipulasi indra penciuman masyarakat.

Berbeda dengan bong atau rokok konvensional, cairan vape yang telah dioplos narkoba tetap menghasilkan aroma yang harum sehingga sulit dideteksi secara kasat mata.

“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” ujar Suyudi di Gedung BNN RI, Rabu.

Suyudi menambahkan bahwa kemudahan ini membuat pengguna merasa aman dari pantauan publik.

“Vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” tegasnya.

BNN menemukan bahwa cairan vape (e-liquid) saat ini banyak dimodifikasi dengan campuran bahan kimia mematikan, mulai dari sabu cair hingga zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).