FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi operasional dan penghematan energi nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan kajian mendalam terkait teknis implementasi agar selaras dengan ritme kerja pemberantasan korupsi.
Transformasi Pola Kerja dan Penghematan Energi
Dukungan KPK terhadap kebijakan ini didasari pada semangat transformasi pola kerja modern yang memanfaatkan teknologi informasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan kebijakan WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang bertujuan untuk melakukan penghematan energi dan juga mendorong transformasi pola kerja dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Lembaga ini juga tengah membahas teknis penghematan energi di internal gedung KPK, termasuk kemungkinan pengaturan operasional kelistrikan guna mendukung langkah positif pemerintah tersebut.











