FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi tegas mengenai spekulasi akses ruang udara nasional oleh militer Amerika Serikat.
Penegasan ini muncul usai kedua negara menyepakati peningkatan kerja sama pertahanan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) di Pentagon, Senin (13/4/2026).
Meskipun hubungan pertahanan semakin strategis, pemerintah memastikan kedaulatan wilayah udara tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Kedaulatan Ruang Udara Tetap Utuh
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang memberikan akses bebas terbang (overflight) bagi pesawat militer asing, termasuk Amerika Serikat.
Setiap pengaturan kerja sama harus melalui mekanisme dan prosedur nasional yang ketat.
“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” kata Yvonne dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Yvonne menjelaskan bahwa usulan mengenai akses ruang udara memang datang dari pihak Washington, namun hal tersebut masih bersifat usulan dan sedang dalam tahap penelaahan mendalam oleh internal pemerintah.
“Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” lanjut Yvonne.
Fokus Utama MDCP
Peningkatan kerja sama MDCP yang diteken oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth tidak menjadikan izin lintas udara sebagai poin kesepakatan.
Menurut Yvonne, pilar kerja sama tersebut jauh lebih luas dan tidak berfokus pada isu overflight.










