Hukum  

Tolak Pembukaan Segel Kontainer Sepihak, Kuasa Hukum PT PMM Desak Patuhi Prosedur Hukum

PT PMM mendesak pemeriksaan terhadap kontainer mereka dilakukan transparan sesuai mekanisme hukum./(ilustrasi/pixabay

FAKTANASIONAL.NET — Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa proses pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik kliennya wajib bersandar pada prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya tudingan yang menyebut PT PMM bersikap tidak kooperatif karena sempat menolak pembukaan segel tersebut.

Poltak menjelaskan bahwa 15 kontainer berisi ilmenit tersebut statusnya telah disegel secara resmi dan mengantongi izin dokumen ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Oleh karena itu, segala tindakan lanjutan tidak boleh diambil hanya berdasarkan kecurigaan semata.

Baca Juga: Kejar Tayang! DPR dan Komisi XI Lembur Finalisasi UU P2SK Cegah Kekosongan Hukum

“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang,” kata Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia juga menyentil tindakan sepihak yang dinilai tidak wajar dan dilakukan di luar jam kerja operasional resmi.