Hukum  

Aturan Baru RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memaparkan usulan frasa baru mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat dalam RUU Polri di hadapan Panja Komisi III DPR RI./Dok. DPR RI

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan krusial terkait ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terbaru, masa bakti jabatan tertinggi di kepolisian tersebut kini dapat diperpanjang secara fleksibel berdasarkan keputusan kepala negara.

Dalam aturan baru yang disepakati, perwira tinggi bintang empat dapat pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun. Masa jabatan ini bisa diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan langsung melalui keputusan presiden.

“Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf c, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Buntut Kasus Dadan Cs, DPR Pastikan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Bakal Diaudit Total

Edward menjelaskan bahwa perubahan ini berfokus pada penambahan frasa di bagian akhir pasal yang memberikan ruang diskresi bagi pemerintah pusat.