Hukum  

Sembunyikan Aset Pakai Nama Orang Lain, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Dibidik Pasal TPPU

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Dugaan ini mencuat setelah penyidik menemukan berbagai aset mewah tersembunyi yang sengaja tidak dilaporkan ke dalam LHKPN.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa mantan pejabat tersebut diduga menggunakan trik pinjam nama (nominee) pihak lain untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya.

Baca Juga: Forsiber Dorong KPK, Kejaksaan, BPK, dan PKPU Usut Indikasi Kartel Pengadaan di Korlantas Polri