Daerah  

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta 27-29 Januari 2025

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025. Langkah ini diambil bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun…

Exit mobile version