JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang memperketat izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini bertujuan mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan…
Pergub DKI Jakarta 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

