FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 memberlakukan kewajiban baru bagi pihak yang harus menyampaikan laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)….
FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 memberlakukan kewajiban baru bagi pihak yang harus menyampaikan laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)….