JAKARTA, FAKTANASIONAL.net –Penyelundupan Narkoba jenis sabu yang melibatkan satu orang terduga tersangka kurir jaringan internasional berinisial A (31) yang mencoba menyelundupkan sabu dari Tawau Malaysia, berhasil digagalkan oleh prajurit TNI AL dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama tim gabungan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Sabtu (07/09/2024).
Adapun kronologis kejadian berawal saat Tim Gabungan dari TNI, Polri dan Bea Cukai menemukan barang mencurigakan yang terdeteksi X-Ray disimpan dalam ember bekas cat. Saat di periksa oleh tim, ternyata ember tersebut berisi barang yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 156 gram.
Berdasarkan pengakuan terduga kurir bahwasanya barang tersebut dititipkan oleh seseorang di Tawau Malaysia untuk dibawa ke Mandar Sulawesi. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta apabila barang tersebut berhasil sampai di tempat. Namun hingga saat ini terduga kurir narkotika tersebut hanya diberikan uang muka/DP sebesar RM 100.