Gibran Bisa Batal Sebagai Capres Terpilih Jika PTUN Terima Gugatan SK Perpanjangan Pengurus DPP PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus/MSN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Gugatan terhadap PDIP yang dilayangkan sejumlah orang memanaskan suhu politik menjelang lengser keprabonnya Jokowi. Pasalnya, gugatan tersebut mengancam posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih di Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus, yang menilai proses Gibran menjadi cawapres bisa dinyatakan cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Pernyataan Deddy Sitorus ini menanggapi adanya gugatan ke PTUN, terhadap keputusan perpanjangan masa kepengurusan serta penambahan personel DPP PDIP yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Deddy, gugatan itu salah alamat. Kenapa salah alamat? karena dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, diberikan hak prerogatif kepada Ketua Umum untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi dan segala macam.

Nah, Deddy mengingatkan bahwa klausul dalam AD/ART PDIP itu pula lah yang dipakai ketika PDIP melakukan percepatan kongres pada 2019 di Bali.

“Jadi pada waktu itu juga dilakukan hal yang sama, dan tidak ada masalah hukum. Tidak ada masalah apa pun karena itu kewenangan yang diberikan kongres kepada ketua umum, begitu,” kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/09/2024).

Lantas, apa kaitannya dengan pembatalan Gibran sebagai wapres terpilih 2024 lalu?

Deddy menerangkan, jika logika para penggugat PDIP dan aktor-aktor di belakang layar itu dipakai, maka Gibran itu tidak mungkin sah menjadi wakil presiden.

Karena apa? Karena percepatan kongres dan pengesahan kepengurusan pada tahun 2019 itu, juga dengan dasar keputusan AD ART yang sama dengan saat ini.

“Jadi kalau ini mau dibatalkan, gitu ya, berarti yang dilakukan pada 2019 salah dong… Kalau salah maka penunjukkan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada 2020 itu cacat hukum,” tegas Deddy.

Efek dominonya adalah, kalau pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo cacat hukum, maka dia tidak layak menjadi wakil presiden.