Politisi PKS Desak Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak/dnl

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Izin ekspor pasir laut ataupun hasil sedimentasi laut sebaiknya dibatalkan atau paling tidak ditunda sampai sistem dan mekanisme pengawasan betul-betul siap.

Dari hasil kajian yang ada, baik laporan dari berbagai kekuatan civil society maupun hasil pemantauan komisi-komisi terkait di DPR menunjukkan masih lemahnya teknologi, sistem, dan pengawasan di laut. Hal itu dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).

Menurut Amin, aktivitas penambangan hasil sedimentasi laut maupun ekspor pasir laut dalam praktiknya lebih banyak mudharat atau kerugiannya ketimbang keuntungan yang didapat.

“Siapa yang bisa menjamin bahwa pasir yang dikeruk adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut? Pemerintah gembar-gembor soal teknologi pengawasan yang canggih, faktanya untuk mengawasi aktivitas perikanan terukur dan illegal fishing saja kita belum siap,” tegas Amin.

Belum lagi terkait sumber daya manusia atau personel untuk pengawasan yang masih minim dari sisi jumlah. Terbukti dari masih banyaknya kasus penambangan ilegal pasir laut, seperti di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu.

Tanpa pengawasan dan pengendalian yang tegas, kata Amin, kebijakan mengenai pasir laut atau hasil sedimentasi laut ini menjadi kontra-produktif dengan gembar-gembor pemerintah sendiri mengenai pengembangan ekonomi hijau.