Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan SIDT Koperasi dan UMKM dalam Pemberdayaan Pelaku Usaha

Kegiatan Workshop Pemanfaatan SIDT UMKM Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 di Sentral Cawang Hotel Jakarta, Senin (23/9/2024)/Puspen Kemendagri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Keberadaan data Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM sangatlah penting. Mengingat UMKM merupakan tulang punggung dari perekonomian nasional

Hal ini disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta saat membuka workshop pemanfaatan SIDT UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 di Sentral Cawang Hotel Jakarta, Senin (23/9/2024).

Chaerul menyampaikan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang menyebut jumlah UMKM mencapai 64 juta atau 99,9 persen dari seluruh usaha yang beroperasi di Indonesia.

Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa UMKM menyerap kurang lebih 97 persen tenaga kerja di dalam negeri serta menyumbang 61,1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan berkontribusi 14,4 persen terhadap ekspor nonmigas Indonesia.

“Melihat besarnya peran UMKM, pengembangan sektor usaha ini akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas dan inklusif,” kata Chaerul dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (24/09/2024).

Sementara itu, berdasarkan update hasil Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT), total jumlah usaha menurut skala usaha sebanyak 13.400.605 pelaku usaha. Sebanyak 99,68% atau 13.357.32 pelaku usaha adalah pelaku usaha mikro.

“Namun data UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) per Agustus 2024, hanya terdapat 3,64% atau 494.226 data UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkap Chaerul.

Chaerul menilai kehadiran basis data untuk UMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM merupakan bagian penting proses pemberdayaan UMKM untuk mengetahui lebih mendalam profil para pelaku UMKM, yang setidaknya mencakup informasi mengenai karakteristik usaha yang dijalankan.