Sri Mulyani: Desentralisasi dan Otonomi Daerah Adalah Keniscayaan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu.go.id/crp/dl

“Saya rasa ini adalah manfaat desentralisasi fiskal yang sekarang menjadi panduan dan sudah dilaksanakan. Berbagai hal ini menjadi panduan sekaligus telah diimplementasikan secara bersama-sama dengan Kemendagri dan juga melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya,” tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengurangan ketidakseimbangan fiskal dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, peningkatan kemampuan pajak daerah juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di tiap-tiap daerah.

Dalam seminar tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada daerah dengan kinerja terbaik dalam beberapa kategori, termasuk Desa dengan kinerja keuangan dan pembangunan terbaik, Daerah dengan kinerja percepatan belanja terbaik, dan Daerah dengan kinerja penggunaan produk dalam negeri terbaik.

“Saya rasa ini bentuk dari praktek kita untuk terus memperbaiki desentralisasi, baik dari sisi politik maupun fiskal, yaitu transfer ke daerah maupun local taxing power, revenue sehingga kita bisa menjaga dan memperbaiki secara betul-betul Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Sri Mulyani. [dnl]