Netralitas ASN di Pilkada 2024 Dapat Pengaruhi Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo/Puspen Kemendagri

“Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral, selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ASN juga harus netral,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengingatkan bahwa terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; hingga Surat Edaran No.16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan dan sejumlah dasar hukum lainnya. Dia menegaskan setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat dikenakan sanksi disiplin.

“Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN berikut dasar hukum dan implikasinya apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, apa konsekuensinya yang perlu kita pahami,” terangnya.

Untuk itu, terkait netralitas ASN ini, Yusharto sangat menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan instansi pemerintahan di setiap daerah untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan mereka mematuhi prinsip netralitas ini.

“Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik,” pungkasnya.[zul]