Buka Pelayanan DPTb Pilkada Serentak 2024 Kalbar, KPU Minta Perhatikan Syarat dan Ketentuan Pindah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Suryadi. Foto:Fakta Kalbar/Mario

Sedangkan untuk yang menjalani tugas di tempat lain, lanjutnya, pada hari pemungutan suara, baik karna harus di rumah sakit, tertimpa bencana alam, atau yang bersangkutan masuk tahanan, pemindahan paling lambat 7 hari.

Ia menambahkan bahwa pemilih yang ingin melakukan pengajuan pindah memilih juga harus membawa e-KTP dan melampirkan bukti pendukung sesuai dengan alasan pengajuan pindah pemilih.

“Perlu adanya bukti pendukung, bisa berupa surat keterangan dari instansi berwenang sesuai dengan alasan pindah pemilih. Sertai juga dengan adanya KTP elektronik,” tuturnya. (mro)