Sedangkan untuk yang menjalani tugas di tempat lain, lanjutnya, pada hari pemungutan suara, baik karna harus di rumah sakit, tertimpa bencana alam, atau yang bersangkutan masuk tahanan, pemindahan paling lambat 7 hari.
Ia menambahkan bahwa pemilih yang ingin melakukan pengajuan pindah memilih juga harus membawa e-KTP dan melampirkan bukti pendukung sesuai dengan alasan pengajuan pindah pemilih.
“Perlu adanya bukti pendukung, bisa berupa surat keterangan dari instansi berwenang sesuai dengan alasan pindah pemilih. Sertai juga dengan adanya KTP elektronik,” tuturnya. (mro)









