Buka Pelayanan DPTb Pilkada Serentak 2024 Kalbar, KPU Minta Perhatikan Syarat dan Ketentuan Pindah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Suryadi. Foto:Fakta Kalbar/Mario

PONTIANAK – Usai Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 22 September 2024 lalu dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Barat membuka pelayanan pemilh yang akan mengajukan pindah pemilih (DPTb).

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Suryadi menyampaikan bahwa pelayanan pindah pemilih ini akan dikhususkan bagi mereka yang sudah masuk dalam DPT pemilihan kepala daerah dan dimungkinkan pada hari pemungutan nanti tidak bisa menggunakan haknya.

“Ketentuan pindah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan (27/9/2024) yakni dengan alasan pindah memilih adalah tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, bekerja di luar domisili,” katanya, Selasa (1/10/2024).