Selain itu, kata Sugeng, pihaknya juga telah menyebutkan nama-nama yang diduga sebagai pelaku. Namun, sambung Sugeng, saat ini belum dapat diungkapkan ke publik.
“Dalam pelaporan kita kami menyampaikan informasi, ada, tapi kami tidak bisa sampaikan kepada media, karena itu sifatnya kewenangan KPK,” kata Sugeng.
Sugeng juga menyoroti soal pengakuan Juru Bicara MA yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan para Hakim Agung. Sugeng menilai, honor dapat dikurangi atas kesukarelaan dan pasti jumlahnya berbeda-beda setiap Hakim Agung.
“Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata-rata, 25,95 persen ya. Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami,” kata dia.
Dikatakan Sugeng, pihaknya mencatat pemotongan honor Hakim Agung itu selama 2 tahun terakhir ini mencapai Rp 90 miliar.
“Kalau kami hitung kasar, hitungan kasar dua tahun ya, itu sekitar Rp 90 miliaran ya total keseluruhan pemotongan,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam kesempatan yang sama menyebut konstruksi dugaan rasuah Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tak jauh berbeda dengan dugaan perkara korupsi pemotongan dana hasil insentif pajak untuk pegawai Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab itu, tegas Petrus, KPK harus segera mengusut dugaan rasuah tersebut.
“Judicial corruption yang terjadi bukan lantaran kebutuhan melainkan dikualifikasi corruption by greed atau korupsi karena keserakahan. Sehingga KPK harus segera mengusut kasus ini,” ujar Petrus.[rey]










