JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Beny Setiawan, narapidana kasus narkotika Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, yang terbukti masih mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji, kini harus menerima kenyataan bahwa keluarganya ikut mendekam di penjara bersamanya atas aksi kompaknya dalam bisnis gelap narkotika.
Beny, istri, anak, dan menantunya serta rekan-rekan yang membantunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada seminggu yang lalu dan di-release kemarin.
Dalam keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol BNN yang diterima redaksi, Sabtu, (05/10/2024) diungkapkan bahwa, PCC tersebut merupakan hasil produksi pabrik narkotika rumahan (clandestine laboratory) milik Benny yang berada di dalam rumah mewahnya, di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Meski berada di penjara, Beny dibantu keluarganya tetap bisa mengatur bisnis narkotikanya dengan lancar.
Tak hanya dari keluarga, bantuan juga datang dari Faisal, narapidana teman satu sel Beny yang memiliki usaha ekspedisi. Kolaborasi terlarang antara keduanya ini, sudah menghasilkan transaksi kurang lebih 55 koli pil PCC dengan kisaran harga mencapai Rp1,95 miliar.