Ajukan 3 Tuntutan, Hari Ini Hakim Seluruh Indonesia Kompak Lakukan Aksi Cuti “Mogok” Massal

Aksi Cuti "Mogok" Massal yang dilakukan di Jakarta/Sumber Foto: Kumparan.

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum;

2. Pengesahan RUU Contempt of Court, untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun;

3. PP tentang Jaminan Keamanan Hakim, untuk menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya—termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Di Jakarta aksi dilakukan di antaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang berada di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di PN ini tidak terlihat sejumlah pengunjung atau pihak yang akan bersidang. 

Sedangkan Sekretaris Bidang Advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Djuyamto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil para hakim sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok dan tuntunan hakim selama 12 tahun terakhir. 

Sebelumnya para hakim telah menyampaikan tuntutan mereka secara persuasif selama beberapa kali, namun tuntutan mereka mengabaikan hingga mereka melakukan kerja sama. 

Selama aksi cuti bersama, para hakim tidak mengadakan sidang kecuali untuk perkara pra-peradilan dan perkara yang masa hukumannya segera berakhir.[zul]